Selasa, Desember 17, 2024

Latest Posts

Pledis Entertainment Mengambil Tindakan Hukum Terhadap Komentator Berbahaya

Pledis Entertainment telah mengajukan keluhan terhadap komentator jahat karena menyebarkan fitnah dan rumor para artisnya. Pada tanggal 11 April, agensi yang menaungi NU’EST, SEVENTEEN, dan PRISTIN ini membagikan pemberitahuan tersebut di situs webnya.

Pernyataan itu berbunyi sebagai berikut:

“Halo. Ini adalah Pledis Entertainment.

Pertama-tama, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada para fans kami karena peduli dan mendukung para artis Pledis Entertainment.

Mengenai netizens yang memfitnah artis kami dengan informasi yang memfitnah dan palsu, kami telah mengajukan keluhan kepada tim investigasi cyber dari Kantor Polisi Mapo di Seoul sebelumnya hari ini [11 April] dan secara resmi meminta penyelidikan pelanggaran Undang-Undang tentang Promosi Informasi dan Pemanfaatan Jaringan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, dan kami secara resmi menyampaikan posisi kami mengenai masalah ini.

Selain itu, kami ingin memberi tahu [semua orang] bahwa kami akan mengambil tindakan hukum terhadap pembuat awal dan penyebar rumos yang telah beredar di media sosial dan komunitas online, karena hal ini dapat menyebabkan kerusakan serius pada citra, reputasi, dan karakter sang artis.

Sebelumnya, di situs web resmi Pledis, kami telah mengumumkan bahwa kami akan mengambil tindakan hukum yang kuat terkait [segala sesuatu] yang berkaitan dengan ‘fitnah artis.’ Kami telah menyelesaikan tinjauan hukum kami terhadap file PDF yang telah dikirimkan oleh fans kepada kami, dan telah mengajukan aplikasi pertama pengaduan hari ini dengan firma hukum Jipyong.

Butuh waktu lama untuk mengajukan keluhan karena ada sejumlah besar PDF yang sebelumnya dikirim dari para fans dan ada banyak hal untuk diperiksa, jadi kami sangat menyesal tentang hal itu. Sekali lagi, kami mohon maaf atas keterlambatan ini.

Kami ingin menegaskan kembali bahwa tindakan hukum ini bukan unjuk kekuatan, tapi merupakan respons yang kuat, dan kami akan secara aktif bekerja sama dengan proses investigasi kriminal yang akan datang. Kami akan terus memfokuskan upaya kami untuk melindungi hak-hak artis melalui pemantauan berkelanjutan dan mengambil tindakan secara proaktif, dan kami akan mengajukan keluhan kedua dalam bulan April 2019.

Produksi dan distribusi rumor jahat terhadap artis adalah pelanggaran Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan Informasi dan Jaringan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, dan dapat mengakibatkan hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda 30 juta won (sekitar $ 26.319), atau hingga tujuh tahun penjara atau 50 juta won (sekitar $ 43.871) aebagai denda, bahkan jika rumornya benar.

Perlu diketahui bahwa komentar jahat semacam itu adalah kejahatan, jadi kami dengan hormat meminta untuk tidak percaya pada anonimitas dan melukai orang lain melalui komentar jahat.

Sebagai agensi, Pledis akan terus melakukan apa pun untuk melindungi hak dan kepentingan artis [kami]. Sekali lagi, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang mencintai dan peduli dengan artis kami dan meminta dukungan dan dukungan hangat mereka.

Terima kasih.”

Sumber: (1)

Latest Posts

Don't Miss