Sebelumnya, Choi Jong Hoon disebutkan memberikan petisi peninjauan kembali atau habeas corpus. Petisi peninjauan kembali Choi Jong Hoon ini bertujuan untuk membatalkan penahanan sang mantan idol. Namun pengadilan rupanya memastikan untuk kasus diteruskan dan permintaan peninjauan kembali ditolak.
Berdasarkan keterangan pengadilan yang dirilis 31Mei, pada 29 Mei Pengadilan Distrik Seoul mengadakan sidang untuk petisi peninjauan kembali Choi Jong Hoon. Namun di sidang tersebut, Hakim Lee Il Yeom menolak petisi peninjauan kembali atau habeas corpus yang diajukan.
Petisi habeas corpus adalah sebuah sistem di mana seorang individu yang dipenjara dapat mengajukan petisi yang keberatan dengan penahanan mereka dan meminta pengadilan untuk meninjau kembali kasus mereka.
Dengan memastikan penolakan atas permintaan petisi peninjauan kembali Choi Jong Hoon ini, pengadilan juga mengkonfirmasi bahwa surat perintah penahanan praperadilan terhadapnya masih berlaku.
Pada 9 Mei, surat penahanan untuk Choi Jong Hoon, yang memberikan keleluasaan untuk tersangka ditahan lebih dari 48 jam sudah dikeluarkan. Mantan member FT ISLAND ini didakwa dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual dengan banyak orang pelaku.
Menurut hakim, “Pengadilan mengakui tuduhan kriminal, dan ada kekhawatiran yang jelas tentang perusakan bukti.”
Hingga saat ini, Choi Jong Hoon menghadapi tuduhan 2 kasus kekerasan seksual dengan korban berbeda. Pertama pada Januari 2016 di Hongcheon, Gangwon Province dan kedua di Daeugu pada Maret 2017 bersama dengan Jung Joon Young dan lainnya.