Rabu, April 24, 2024

Latest Posts

Afiliasi Industri Mengecam Undang-undang Baru yang Mengatur Jam Kerja Maksimum untuk Artis K-Pop di Bawah Umur

Kembali pada bulan April, Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Majelis Nasional Korea Selatan berhasil mengesahkan ‘Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer’.

Juga dikenal sebagai ‘A Second ‘Lee Seung Gi Crisis’ Prevention Act’, undang-undang sekarang akan mewajibkan agensi hiburan secara teratur menyerahkan laporan keuangan kepada Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata setidaknya setahun sekali. Undang-undang juga mempercayakan Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata dengan kekuatan yang lebih besar untuk memanggil karyawan dan afiliasi agensi hiburan selama penyelidikan atas transaksi keuangan yang mencurigakan atau ilegal.

Selain itu, bagian dari undang-undang baru ini telah memperluas peraturan untuk perlindungan individu di bawah umur yang aktif di bidang budaya dan seni populer. Agensi hiburan akan dilarang melanggar hak anak di bawah umur atas pendidikan; bahasa kasar serta tekanan berlebihan atas perawatan kecantikan juga akan dilarang. Mungkin yang paling penting, peraturan yang sangat spesifik telah ditetapkan untuk jumlah maksimum jam kerja yang diizinkan untuk anak di bawah umur. Individu yang berusia di atas 15 tahun sekarang dapat bekerja tidak lebih dari maksimal 35 jam per minggu, sedangkan mereka yang berusia antara 12~15 tahun dapat bekerja maksimal 30 jam, dan mereka yang berusia di bawah 12 tahun dapat bekerja tidak lebih dari 25 jam per minggu.

Ini adalah fakta yang terkenal bahwa undang-undang baru secara signifikan dipengaruhi oleh perlakuan tidak adil yang dialami penyanyi/aktor Lee Seung Gi selama kurang lebih 18 tahun selama waktunya dihabiskan sebagai artis di bawah Hook Entertainment. Namun, beberapa afiliasi industri mengklaim bahwa mereka terkena pukulan tak terduga berkat penambahan peraturan ketenagakerjaan yang lebih ketat untuk anak di bawah umur.

Dituduh bahwa peraturan baru dianggap “tidak realistis”, total lima organisasi berpengaruh yang terkait dengan industri hiburan, termasuk Federasi Manajemen Korea, Asosiasi Manajemen Hiburan Korea, Asosiasi Industri Rekaman Korea, Asosiasi Industri Label Rekaman Korea, dan Asosiasi Konten Musik Korea mengeluarkan pernyataan bersama pada 16 Mei, yang mengecam pengesahan undang-undang baru tersebut.

Menurut kelima organisasi tersebut, pengaturan jam kerja untuk anak di bawah umur akan berdampak buruk pada industri K-Pop. Misalnya, beberapa member grup idol generasi ke-4 seperti NewJeans, IVE, dan LE SSERAFIM akan menghadapi batasan dalam memenuhi jadwal mereka, karena persiapan seperti rambut dan riasan, waktu tunggu, dan perjalanan ke dan dari tujuan jadwal semua termasuk dalam jumlah total jam kerja. Dalam hal jadwal di luar negeri, jumlah waktu yang dihabiskan untuk penerbangan ke tujuan luar negeri juga dapat dimasukkan ke dalam jumlah total jam kerja.

Akibatnya, lima organisasi di atas telah melangkah untuk menyerukan “pengeluaran undang-undang yang menghambat pertumbuhan industri budaya populer” dan menuntut “pendengaran yang tepat atas pendapat afiliasi industri dalam pembentukan undang-undang.”

Para penentang peraturan baru tersebut mengajukan klaim bahwa peraturan yang membatasi tersebut dapat melanggar kebebasan seniman budaya populer untuk melakukan promosi atas kemauan sendiri.

Sumber: (1)

Latest Posts

Don't Miss