Senin, April 29, 2024

Latest Posts

Agensi Sunmi Menuntut 12 Orang Karena Fitnah dan Komentar Jahat

Sunmi telah secara resmi mengambil tindakan hukum terhadap para komentator jahat. Pada 28 Oktober, agensi Sunmi, MakeUs Entertainment merilis pernyataan berikut:

“Halo, ini adalah MakeUs Entertainment.
Pada 24 Oktober 2019, MakeUs Entertainment mengajukan pengaduan ke Kantor Polisi Songpa terhadap 12 orang yang jelas-jelas melanggar undang-undang tentang pencemaran nama baik (Pasal 70 Undang-Undang tentang Promosi Informasi dan Pemanfaatan Jaringan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, dll.) dan penghinaan (Pasal 311 Undang-Undang Pidana) dengan menyebarkan informasi palsu tentang Sunmi.
Pada 9 Agustus 2019, kami mengungkapkan rencana kami untuk mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang mencemarkan nama baik karakter dan citra artis label kami Sunmi dengan membuat dan menyebarkan postingan dan komentar yang berbahaya dan menggunakan tuduhan tidak berdasar yang palsu. Kami mengajukan putaran pertama pengaduan hukum melalui perwakilan hukum berdasarkan bukti yang kami kumpulkan dengan bantuan dari penggemar Miya-ne (nama fandom resmi Sunmi) dan pemantauan oleh agensi.
Agensi kami akan melakukan tindakan hukum melalui gugatan perdata dan pidana tanpa membuat penyelesaian atau menunjukkan keringanan hukuman, dan kami berencana untuk memastikan bahwa mereka yang menyebabkan kerugian di masa depan juga akan membayar harga penuh untuk tindakan mereka. Setelah putaran pertama pengaduan, kami saat ini sedang bersiap untuk mengajukan putaran pengaduan tambahan, dan kami tidak hanya akan mengajukan pengaduan berdasarkan tindakan kriminal, tetapi juga tindakan sipil.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua penggemar yang menunjukkan cinta dan dukungan untuk Sunmi, dan agensi kami akan terus melakukan yang terbaik untuk melindungi hak-hak artis kami. Kami berharap bahwa upaya kami akan mengarah pada budaya Internet yang lebih matang dan sehat. Terima kasih.”

Sumber: (1)

Latest Posts

Don't Miss