Pada tanggal 10 September sore hari, Pengadilan Distrik Pusat Seoul membuat keputusan hukumannya terhadap mantan member iKON, B.I (Kim Han Bin, 25), atas tuduhan penggunaan narkoba.
Pada hari putusan sidang perdana ini, pengadilan memvonis B.I dengan hukuman masa percobaan 4 tahun. Jika B.I melakukan kejahatan lain terkait narkoba dalam masa percobaan ini, pengadilan akan memiliki wewenang untuk menghukumnya setidaknya 3 tahun penjara.
Selain itu, B. I juga didenda 1,5 juta KRW (~ $1.300 USD), 80 jam pelayanan masyarakat, serta 40 jam kursus pendidikan narkoba.
Mengenai putusan tersebut, pengadilan menyatakan, “Terdakwa telah mengakui semua dakwaan dan telah menunjukkan refleksi atas kesalahannya, dan merupakan dakwaan pertama kali. Orang tua terdakwa juga telah berbicara di depan pengadilan tentang keinginan kuat mereka untuk mendidik putra mereka dengan baik, dan lebih jauh lagi, fakta bahwa terdakwa telah berhasil menjaga hubungan interpersonal yang baik dengan keluarga, kenalan, dan sebagai anggota masyarakat menguntungkannya.”
Sebelumnya, B. I terlambat menjalani pemeriksaan karena membeli obat-obatan terlarang mariyuana dari seorang kenalan ‘A’ pada bulan April 2016. Ia kemudian mengakui bahwa ia membeli obat-obatan terlarang itu dan mengambilnya beberapa kali.