Kamis, Desember 26, 2024

Latest Posts

Blue House Tanggapi Petisi Terhadap Drama ‘Snowdrop’

Drama Korea baru berjudul ‘Snowdrop’ menjadi salah satu drama yang diwarnai kontroversi walaupun belum ditayangkan, bahkan tak sedikit orang yang berpartisipasi membuat petisi terhadap drama ini, Blue House akhirnya menanggapi petisi tersebut.

Kontroversi dalam drama ‘Snowdrop’.

Drama Korea Selatan terbaru yang berjudul ‘Snowdrop’ merupakan drama yang diketahui telah dihampiri kontroversi setelah sinopsisnya tersebar.

‘Snowdrop’ adalah drama Korea yang berlatar pada tahun 1987, dimana dalam drama tersebut diceritakan bahwa karakter Im Soo Ho (diperankan Jung Hae In) yang suatu hari tiba – tiba datang ke asrama putri dalam keadaan terluka, Im soo Ho kemudian ditemukan oleh Eun Young Cho (diperankan oleh Jisoo) dan Eun Young Cho menyembunyikan serta merawat luka Im Soo Ho.

Sinopsis drama ‘Snowdrop’ yang berlatar di tahun 1987 ini kemudian membuat banyak orang beranggapan bahwa drama ini menggambarkan suatu kejadian serius akibat masalah politik yang terjadi di Korea Selatan pada tahun 1987.

karakter utama pria bernama Im Soo Ho yang diperankan oleh Jung Hae In dikatakan menggambarkan mata-mata yang telah menyusup ke gerakan aktivis,  kemudian karakter pria yang lain menggambarkan ketua tim di Badan Perencanaan Keamanan Nasional tak hanya itu, nama karakter pemeran utama wanita Eun Young Cho yang diperankan oleh Jisoo juga dikatakan memiliki kemiripan dengan aktivis pada jamannya yang bernama Cho Young Cho. 

Adanya cerita yang mirip, persamaan latar waktu pada tahun 1987, dan kemiripan nama karakter dengan salah satu aktivis menyebabkan timbulnya kekhawatiran para masyarakat Korea Selatan akan adanya distorsi sejarah dalam drama tersebut, hingga akhirnya petisi penolakan untuk drama ‘Snowdrop’ dilayangkan.

Tanggapan Blue House terhadap petisi untuk ‘Snowdrop’.

Sekitar satu bulan kemudian, pada hari kemarin, tanggal 28 Juli 2021, pihak pemerintahan dari Blue House akhirnya memberikan tanggapan mereka.

Pihak Blue House menyampaikan tanggapan mereka tentang petisi untuk drama ‘Snowdrop’ melalui pernyataan resmi sebagai berikut:

“Ini adalah jawaban atas dua petisi nasional terkait “permintaan untuk menunda penayangan sebuah drama.”

Dalam petisi “Penangguhan siaran ‘Joseon Exorcist,’ pemohon menyatakan bahwa drama tersebut “mendistorsi sejarah dan terdiri dari konten dan layar yang menunjukkan penerimaan Proyek Timur Laut China” dan meminta agar siaran tersebut ditangguhkan dan dicegah agar tidak terulang. Sekitar 240.000 warga menandatangani petisi.

Pemohon dalam petisi berjudul “Penangguhan pembuatan film ‘Snowdrop'” menyatakan, “Ini menghina gerakan demokrasi dan berusaha untuk memuliakan Badan Perencanaan Keamanan Nasional (NSP),” dan meminta untuk menghentikan syuting drama. Sekitar 220.000 warga menandatangani petisi.

Pada tanggal 26 Maret, perusahaan penyiaran yang menayangkan “Joseon Exorcist” memutuskan untuk membatalkan penayangan drama tersebut setelah mempertimbangkan parahnya distorsi fakta sejarah. Perusahaan penyiaran yang akan menayangkan “Snowdrop” telah menyatakan, “Kontroversi saat ini telah dihasilkan dari informasi yang terpisah-pisah seperti sinopsis yang tidak lengkap dan bagian dari deskripsi karakter,” dan bahwa “ini bukanlah sebuah drama yang meremehkan gerakan pro-demokrasi. atau mengagungkan menjadi mata-mata atau bekerja untuk NSP.” Drama ini saat ini sedang diproduksi.

Pasal 4 UU Penyiaran menjamin kebebasan dan independensi stasiun penyiaran atas program siaran dan menyatakan bahwa tidak mungkin mengatur atau mencampuri program siaran tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. Keterlibatan langsung pemerintah dalam karya kreatif terutama membutuhkan pendekatan yang cermat karena dapat melanggar kebebasan berekspresi. Pemerintah menghormati upaya koreksi diri dan keputusan otonom yang dibuat di tingkat sipil oleh kreator, produser, atau konsumen terkait konten yang bertentangan dengan sentimen nasional.

Namun, siaran yang melemahkan tanggung jawab publik atas siaran atau melanggar peraturan, seperti dengan distorsi sejarah yang berlebihan, memerlukan pertimbangan dari Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC). Menurut kantor administrasi KCSC, hampir 5.000 keluhan telah diajukan oleh pemirsa mengenai [episode] “Joseon Exorcist” yang sudah ditayangkan. Karena keterlambatan pembentukan anggota KCSC kelima, peninjauan belum dilakukan, tetapi segera setelah panitia terbentuk, kami akan menetapkan agenda dan membahas apakah drama tersebut melanggar peraturan penyiaran atau tidak. KCSC akan meninjau secara menyeluruh ketidakberpihakan siaran, sifat publik, dan faktor lain dari tanggung jawab publik melalui keluhan yang disampaikan oleh pemirsa dan pemantauan lebih lanjut.

Ke depan, pemerintah akan terus berkomunikasi dengan para pencipta budaya dan seni serta warga agar berbagai diskusi tentang karya kreatif dapat berlangsung secara sehat.

Kami berterima kasih kepada semua warga yang mengambil bagian dalam petisi nasional.”

Source: media Korea iMBC

Latest Posts

Don't Miss