Sabtu, April 20, 2024

Latest Posts

Jung IlHoon ex-BTOB Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda 133 Juta KRW Atas Penggunaan Ganja

Pada 10 Juni, sidang vonis Jung IlHoon diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda 133 juta KRW karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, Dll, dan dia ditahan.

Jung Ilhoon dibawa ke pengadilan karena dicurigai membeli dan mengonsumsi 826 gram ganja yang menghabiskan sekitar 130 juta KRW untuk digunakan sebanyak 161 kali antara 5 Juli 2016 hingga 9 Januari 2019 bersama dengan tujuh terdakwa lainnya. Tergantung pada jumlah kasus mereka merokok ganja, tujuh terdakwa lainnya menerima hukuman bervariasi antara satu tahun dan enam bulan sampai dua tahun atau hukuman percobaan.

Pengadilan menyatakan, “Para terdakwa berkomunikasi melalui web rahasia agar kejahatan mereka tidak mudah dideteksi, dan mereka menggunakan metode kriminal yang rumit seperti melakukan transaksi dengan bitcoin cryptocurrency.”

Mengenai Jung Ilhoon dan terdakwa lainnya Park, pengadilan mengatakan, “Kedua terdakwa memainkan peran utama dan melakukan tindakan kriminal paling banyak.”

Jung Ilhoon mendaftar wajib militer sebagai pekerja layanan publik pada Mei 2020 dan keluar dari BTOB pada Desember 2020. Bulan lalu, jaksa menuntut empat tahun penjara dengan denda , dan sebagai hasil sidangnya hukuman dua tahun penjara dengan denda yang dikonfirmasi diumumkan hari ini.

Sumber: (1)

Latest Posts

Don't Miss