Keluarga Goo Hara harus menempuh jalur hukum perkara pembagian warisan almarhumah.
Menurut sebuah laporan oleh outlet media Dispatch pada tanggal 9 Maret, kakak laki-laki Goo Hara telah mengajukan gugatan terhadap ibu kandungnya untuk pembagian warisan yang ditinggalkan Goo Hara. Ibu kandung Goo Hara telah menunjuk seorang perwakilan hukum dan mengklaim bahwa ia harus menerima setidaknya 50 persen warisan dari mendiang sang putri yang baru meninggal dunia 3 bulan lalu tepatnya pada 24 November 2019.
Namun, ayah dan kakak laki-laki Hara menganggap klaim itu konyol. Ayah Hara telah memberikan setengahnya kepada kakak laki-laki Hara. Sang ayah berkata, “Dia meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil dan pergi. Hak apa yang dimilikinya untuk warisan Hara?” Ayah Hara bekerja keras kesana kemari sehingga ia bisa membiayai pendidikan Hara dan kakaknya. Hara dan kakaknya dibesarkan oleh nenek mereka, dan kakaknya juga turut merawat Hara. Kakak Hara berkata, “Hara berusia 9 tahun ketika ibu kandung kami meninggalkan kami. Ia bertarung dengan trauma karena ditinggalkan sepanjang hidupnya.”
Kakak Goo Ha-ra mengungkapkan bahwa ayahnya yang secara finansial mendukung biaya hidup Goo Ha-ra sebelum dia debut. Dia berkata, “Bahkan setelah Goo Ha-ra melakukan debutnya, dia mendukungnya, secara mental.”
Saudara laki-laki Hara (dan sang ayah) akan memperjuangkan klaim ibu Hara. Merkea mengajukan gugatan ke Pengadilan Keluarga Gwangju di divisi warisan.