Kementerian ketenagakerjaan Korea memberikan statement bahwa mereka sudah menutup kasus mengenai bullying di tempat kerja yang dilaporkan oleh Newjeans.
Hal tersebut adalah karena NewJeans tidak dianggap sebagai karyawan/buruh pada undang-undang Labor Standards Act. Kontrak mereka bukan kontrak atasan-bawahan yang mendapat gaji, tapi kontrak dimana 2 pihak mengerjakan kewajiban masing-masing. Uang yang didapatkan juga menggunakan sistem profit-sharing.
Selain itu, kedua belah pihak juga membayar pajak masing-masing menggunakan pajak pendapatan bisnis, bukan pajak kantor-pegawai. Pengeluaran juga disetujui dalam kontrak untuk ditanggung bersama sehingga sulit dianggap sebagai kontrak kerja.
Dengan berbagai pertimbangan tetsebut, kementerian ketenagakerjaan tidak dapat memroses aduan karena pihak pengadu (Newjeans) tidak termasuk dalam definisi pekerja/buruh menurut UU ketenagakerjaan di Korea.
Meski begitu, pihak DPR Korea baik dari partai penguasa maupun oposisi mengemukakan bahwa para entertainer harus diselamatkan dari blind spot/celah kosong dari peraturan ketenagakerjaan. Anggota DPR Kim hyungdong mengatakan, “Meskipun mereka mendapatkan pendapatan yang tinggi, namun tidak berarti mereka bukan pekerja.”