Senin, Desember 23, 2024

Latest Posts

Mahkamah Agung Tetapkan Hukuman Penjara 1 Tahun Untuk Rapper NO:EL

Putra politisi Jang Je Won yang diketahui juga sebagai mantan kontestan dari program musik bertajuk ‘High School Rapper’ yaiyu NO:EL telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

kronologi kasus yang dilakukan NO:EL.

Beberapa waktu yang lalu, NO:EL diterpa kasus hukum

Tahun lalu pada 18 September sekitar pukul 10:30 malam KST, NO:EL sedang mengendarai Mercedes Benz di Banpo Distrik Seocho di Seoul ketika dia mengalami tabrakan.

Ketika seorang petugas polisi tiba di tempat kejadian untuk memeriksa kadar alkohol dalam darah dan lisensinya, dia menolak untuk mematuhi dan memukul kepala mereka.

Dijatuhi hukuman secara resmi.

Pada tanggal 14 Oktober, divisi ketiga Mahkamah Agung menguatkan hukuman penjara satu tahun untuk NO:EL, yang didakwa menolak menggunakan alat penghisap udara dan menyerang seorang petugas polisi.

Pada persidangan pertama dan kedua, NO:EL dinyatakan bersalah atas sebagian besar dakwaan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Meskipun dia dibebaskan dari tuduhan melukai petugas polisi karena tingkat cederanya ringan, NO:EL mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan kasusnya dibawa ke Mahkamah Agung. Karena putusan asli dikonfirmasi di pengadilan banding, dia akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

Sebelumnya pada tahun 2020, NO:EL dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan dua tahun masa percobaan dengan tuduhan mengemudi di bawah pengaruh dan mencoba mengganti pengemudi. Selama masa percobaan, ia melakukan kejahatan yang sama dan ditangkap pada 12 Oktober 2021 setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan. NO:EL ditahan selama persidangan berlangsung dan dibebaskan pada akhir bulan lalu setelah penahanan dicabut. Karena hukuman asli satu tahun penjara telah dikonfirmasi, NO:EL dibebaskan dari penjara pada 9 Oktober setelah ditahan selama satu tahun sejak penangkapannya.

Sumber: 1

Latest Posts

Don't Miss