Diputuskan bahwa mantan pacar Goo Hara, Choi Jongbeom, yang dijatuhi hukuman penjara karena menyerang dan mengancam mendiang penyanyi Goo Hara, juga harus mengambil tanggung jawab perdata dengan membayar tunjangan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Pada 12 Oktober, hakim Park Min dari Divisi Urusan Sipil 9 dari Pengadilan Distrik Utara Seoul memutuskan mendukung gugatan ganti rugi yang diajukan oleh saudara laki-laki dan ayah Goo Hara terhadap Choi Jongbeom bulan lalu dan memutuskan bahwa dia harus membayar total KRW 78 juta untuk keluarga almarhumah.
Keluarga yang ditinggalkan awalnya mengajukan gugatan yang menuntut tunjangan KRW 100 juta pada Juli 2020, mengklaim bahwa Goo Hara menderita sakit mental yang parah karena ancaman dan paksaan Choi Jongbeom, yang akhirnya menyebabkan idol tersebut akhirnya memutuskan bunuh diri.
Choi Jongbeom dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2020 karena menyerang dan mengancam Goo Hara terkait penyebaran video pribadi mereka. Dia juga didakwa atas tuduhan pembuatan film ilegal tapi dinyatakan tidak bersalah atas hal ini.
Hakim Park berkata, “Choi Jongbeom mengancam Goo Ha Ra dengan jahat menggunakan fakta bahwa dia tahu Goo Ha Ra akan menerima rasa malu yang luar biasa dan tidak akan dapat terlibat dalam lebih banyak aktivitas selebriti jika video itu didistribusikan,” dan menilai, “Dia telah menyebabkan masalah penderitaan mental yang ekstrem pada Goo Ha Ra.”
Roh Jongeon, seorang pengacara di Firma Hukum S dan perwakilan hukum untuk keluarga yang ditinggalkan, mengatakan, “Tingkat tunjangan tertinggi diakui berdasarkan jumlah kerusakan mental yang diakui oleh pengadilan. Saya senang bahwa pengadilan memandang kejahatan Choi sebagai kejahatan yang luar biasa berbahaya. Dalam jangka panjang, kami berharap pengadilan akan meningkatkan tingkat tunjangan dalam situasi seperti itu.”
Sumber: (1)