Sabtu, April 20, 2024

Latest Posts

Pejabat Bea Cukai Korea Terungkap Telah Membocorkan Informasi Pribadi Sejumlah Tokoh Publik Termasuk Song Hye Kyo

Telah terungkap bahwa informasi pribadi beberapa tokoh publik telah dibocorkan oleh pejabat bea cukai Korea.

Pada 1 Desember, SBS melaporkan, “Kami baru-baru ini memperoleh dokumen deklarasi bea cukai dan foto-foto tokoh masyarakat dari seorang pengungkap fakta. Dari apa yang kami ketahui, dokumen-dokumen itu dibocorkan oleh petugas bea cukai yang diidentifikasi sebagai Tuan Kim dan rekan kerjanya yang bekerja di Bandara Internasional Incheon dan Bandara Gimpo pada saat itu. ”Tuan Kim diketahui telah menjalani penyelidikan untuk masalah-masalah terkait dengan korupsi karyawan di Layanan Bea Cukai Korea pada bulan Agustus.

Menurut laporan itu, tokoh-tokoh publik yang memiliki informasi pribadi mereka termasuk pemain sepak bola dan entertainer Ahn Jung Hwan, aktris Song Hye Kyo, wakil ketua eksekutif Perusahaan Motor Hyundai Jeong Ui Seon, penyanyi Kim Tae Won, mantan anggota tim sepak bola nasional Jepang Hidetoshi Nakata, dan pianis Korea Jepang Yang Bang Ean.

Dokumen-dokumen yang bocor adalah dari 2011 hingga 2015, dan merupakan formulir pernyataan bea cukai yang diajukan pada saat kedatangan di Korea. Dokumen termasuk informasi pribadi seperti nomor paspor, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat rumah.

Formulir deklarasi bea cukai seharusnya dibuang oleh departemen terkait satu bulan setelah dikumpulkan. Layanan Bea Cukai Korea menyatakan bahwa membocorkan formulir pernyataan bea cukai tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 116 Undang-Undang Bea Cukai yang berkaitan dengan kerahasiaan informasi perpajakan, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dan Pasal 127 hukum pidana yang berkaitan dengan pengungkapan rahasia klasifikasi informasi, dan dapat mengakibatkan maksimum lima tahun penjara.

SBS melaporkan bahwa Layanan Bea Cukai Korea menyatakan, “Kami akan menyelidiki masalah ini dan menghukum karyawan yang terlibat sesuai dengan peraturan hukum.”

Sumber: (1)

Latest Posts

Don't Miss