Bang Jung Hyun, pengacara Ahn Jae Hyun dalam kasus perceraian dengan aktris Go Hye Sun terancam pasal pelanggaran privasi. Pengacara yang juga menangani kasus Jung Joon Young ini kemungkinan besar akan mendapatkan tindakan disipliner atas pelanggaran undang-undang kejaksaan atau Attorney-at-Law Act.
Pada 16 September, media Money Today mengklaim bahwa Bang Jung Hyun, pengacara Ahn Jae Hyun bisa dikenai tindakan disipliner atas Attorney-at-Law Act. Bang Jung Hyun dianggap melanggar undang-undang kejaksaan saat ia menggunakan data percakapan Jung Joon Young untuk membantah klaim hubungan pertemanan dengan sang klien, Ahn Jae Hyun.
Seperti diketahui, pada 5 Septembe kemarin pengacara Ahn Jae Hyun, Bang Jung Hyun merilis pernyataan, “Saya pengacara yang [membantu] pelapor melaporkan ‘ruang obrolan Jung Joon Young.’ Saya telah melihat semua percakapan di ruang obrolan pada saat itu. Melalui kasus ini, saya melihat KakaoTalk Jung Joon Young sekali lagi, dan tidak ada percakapan yang dibagikan di antara mereka berdua. Saya menemukan bahwa dalam percakapan dengan pihak ketiga pada 19 Juli 2016, dia berkata, “Sudah setahun sejak saya melihat Jae Hyun hyung.”
Sebuah sumber dari Korean Bar Assocation mengatakan, “Sebagai seorang pengacara, menggunakan file seseorang dari kasus pengungkapan rahasia di masa lalu untuk kasus perceraian terpisah dapat merupakan pelanggaran tugas untuk menjaga kerahasiaan.”
Seorang sumber dari Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil menyatakan, “Undang-undang tentang Perlindungan Kepentingan Publik Pelapor tidak memiliki klausa tentang hukuman atau tindakan disipliner yang harus diambil ketika seorang pengacara yang melaporkan kasus whistleblowing kepentingan publik menggunakan data untuk tujuan lain. Sulit untuk membuat penilaian karena tidak ada preseden dari ini.”
Seorang sumber dari Seoul Bar Association, yang pengacara Bang Jung Hyun berasal, mengatakan, “Apakah dia akan didisiplinkan atau tidak dapat dipertimbangkan setelah petisi dikirim.”
Money Today menyatakan bahwa tindakan pengacara Ahn Jae Hyun, Bang Jung Hyun tersebut bukan hanya pelanggaran untuk undang-undang kejaksaan. Melainkan juga aksi kiriminal untuk Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.