Media lokal melaporkan bahwa pihak berwajib Thailand memutuskan untuk meluncurkan penyelidikan atas penyebaran online foto dan video iklan alkohol yang menampilkan Lisa BLACKPINK.
Pada 17 Maret, menurut outlet media Bangkok Post dan Nation, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Kementerian Kesehatan Thailand menginstruksikan Komite Pengendalian Alkohol (OACC) untuk menyelidiki mereka yang memposting dan menyebarkan foto atau video iklan alkohol Lisa di media sosial.
Thailand, sebuah negara Buddhis, melarang iklan alkohol di semua platform media; oleh karena itu, penyebaran konten iklan alkohol Lisa sedang diselidiki.
Lisa baru-baru ini menandatangani kesepakatan sebagai juru bicara wanita pertama untuk merek wiski Scotch ‘Chivas Regal.’ Outlet media melaporkan bahwa foto dan video Lisa yang mempromosikan wiski beredar luas di media sosial.
Nation melaporkan bahwa netizen penasaran apakah Lisa cocok untuk mengiklankan alkohol dan apakah Lisa akan dihukum seperti selebriti lainnya.
Nation menambahkan, OACC juga dikatakan sedang menyelidiki apakah iklan alkohol Lisa BLACKPINK melanggar undang-undang terkait. Kachonsak Kaewcharat, wakil direktur Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, mengatakan penampilan Lisa dalam iklan mungkin tidak melanggar undang-undang negara lain, karena beberapa negara tidak mengatur iklan alkohol seperti Thailand.
Pasal 32 Undang-Undang Pengendalian Minuman Keras Thailand, yang mulai berlaku pada tahun 2008, melarang promosi alkohol serta memajang gelas yang mengandung alkohol atau memajang merek minuman beralkohol tertentu. Selain itu, mendorong orang lain untuk minum alkohol juga tidak diperbolehkan.
Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan denda 500.000 baht (sekitar 215 juta rupiah), hukuman penjara hingga satu tahun, atau keduanya.
Pada tahun 2020, beberapa netizen mengklaim bahwa memposting foto terkait alkohol di media sosial dapat mengakibatkan denda besar dikritik oleh pihak berwenang, dengan mengatakan, “Ini berlaku untuk selebritas dan individu terkenal, bukan orang biasa.”
Sumber: (1)