Senin, Desember 23, 2024

Latest Posts

Seungri Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Kasus valuta asing dan prostitusi yang diduga dilakukan oleh Seungri sepertinya telah menemui babak baru, Seungri dilaporkan menerima hukuman 3 tahun kurungan penjara.

Dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Pada sore hari ini, tanggal 12 Agustus 2021, proses hukum mengenai kasus yang dilakukan oleh Seungri telah dilaksanakan di Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat di Yongin-si, Gyeonggi-do.

Berdasarkan hasilnya diketahui bahwa Pengadilan telah memutuskan untuk memberikan Seungri hukuman tiga tahun kurungan penjara.

Tak hanya menerima hukuman penjara selama tiga tahun, Seungri juga harus membayar denda sebanyak 1.156,9 juta won sebagai bentuk hukuman.

Undang – undang yang dilanggar oleh Seungri.

Pihak pengadilan memberikan pernyataan mereka dan mengatakan:

“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Seok untuk mengatur prostitusi untuk investor asing beberapa kali dan menghasilkan keuntungan,” 

Seungri dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebanyak 1.156.900.000 won karena diketahui telah melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Kejahatan Ekonomi Khusus (penggelapan), pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, pelanggaran Undang-Undang Kasus Khusus tentang Hukuman Penggelapan dan Kejahatan Kekerasan Seksual (kamera, dll.) Prostitusi makelar, dll), kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, penyerangan khusus guru, dan pelanggaran UU Hukuman Pelacuran, dll (prostitusi).

Dari semua tuduhan yang ditujukan kepada Seungri, ia hanya hanya mengakui tuduhan melanggar Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, dan membantah semua tuduhan lainnya.

Sementara itu, sebelumnya, pada sidang putusan yang digelar bulan lalu, jaksa militer telah meminta hukuman lima tahun penjara dan denda 20 juta won untuk Seungri.

Source: media Korea Pop News

Latest Posts

Don't Miss