Kamis, Mei 2, 2024

Latest Posts

2 Penulis dan Karyawan Stasiun Televisi Didenda Setelah Sebarkan Rumor Perselingkuhan PD Na Young Suk dan Jung Yu Mi

Rumor perselingkuhan PD Na Young Suk dan Jung Yu Mi sempat menjadi heboh pada akhir tahun lalu. Usai dipastikan tak terbukti, penyebar rumor tersebut pun diketahui merupakan 2 orang penulis dan seorang karyawan sebuah stasiun televisi.

Berdasarkan keterangan dari suber legal pada 17 Agustus, 2 orang penulis dan karyawan stasiun televisi yang menyebarkan rumor tentang perselingkuhan PD Na Young Suk dan Jung Yu Mi dijatuhi hukuman denda. Masing-masing penulis televisi dijatuhi dengan denda sebesar 3 juta won atau sekitar 35,2 juta rupiah. Sedangkan karyawan dari televisi harus membayar hukuman denda sebesar 2 juta won atau 23,5 juta rupiah.

Hakim yang memimpin kasus ini mengatakan, “[Tiga terdakwa], setelah mendengar desas-desus di lingkaran siaran, mengirim desas-desus ke kenalan untuk bersenang-senang. Itu bukan karena permusuhan untuk PD Na.”

Hakim melanjutkan, “Tindakan yang diambil [oleh para terdakwa] tampaknya memiliki tujuan untuk mengejek dan memfitnah PD Na [dan aktris Jung Yu Mi]. Bahasa yang digunakan tidak ringan, dan tidak ada alasan untuk percaya bahwa rumor itu benar.”

Rumor perselingkuhan antara PD Na Young Suk dan Jung Yu Mi ini tersebar pertama kali pada bulan Oktober lalu. Produser berbagai acara televisi ternama tersebut dirumorkan memiliki hubungan khusus dengan sang aktris. Tak menunggu lama, PD Na Young Suk dan Jung Yu Mi pun langsung mengajukan tuntutan untuk pencemaran nama baik,

Latest Posts

Don't Miss