Jumat, Mei 3, 2024

Latest Posts

Mantan member B.A.P Himchan Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara Karena Pelecehan Seksual Setelah Persidangan Ketiga

Mantan member B.A.P Himchan telah dijatuhi hukuman penjara.

Pada tanggal 30 April, divisi ketiga dari Mahkamah Agung (Ketua Hakim Oh Seokjoon) telah mengumumkan kepada pengadilan yang lebih rendah bahwa hukuman Himchan 10 bulan penjara telah dikonfirmasi dalam bandingnya, menyusul indikasi tuduhan pelecehan seksual.

Ini adalah persidangan ketiga mantan idol tersebut atas kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2018 silam.

Sebelumnya pada 24 Juli 2018, Himchan didakwa menganiaya seorang wanita berusia 20-an yang pergi nongkrong di wisma bersamanya di Namyangju, Provinsi Gyeonggi, yang dia klaim sebagai “konsensual” dan bahwa “perasaan baik saling menguntungkan.”

Pada 24 Februari 2021 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhi hukuman 10 bulan penjara, serta 50 jam kursus pendidikan kekerasan seksual. Di mana banding diajukan.

Pada April 2022, Himchan mengakui semua tuduhan pelecehan seksualnya, dan pada 9 Februari 2023, setelah bandingnya, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan hukuman 10 bulan penjara, serta 50 jam kursus pendidikan kekerasan seksual. Menyusul banding kedua dari kasus ini, sidang ketiga memutuskan 10 bulan penjara yang sama dan 50 jam kursus pendidikan kekerasan seksual.

Sementara itu, Himchan juga menjalani persidangan setelah didakwa menganiaya dua wanita di sebuah bar di Hannam-dong, Yongsan-gu, Seoul, pada April tahun lalu. Dilaporkan juga bahwa dia sedang diselidiki dengan kasus ketiga pelecehan paksa.

Sumber: (1)

Latest Posts

Don't Miss